7 Kesimpulan Rapat Kerja Komisi III DPR dengan KPK

7 Kesimpulan Rapat Kerja Komisi III DPR dengan KPK

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Kamis, 01 Mar 2012 19:02 WIB
Jakarta -

Rapat kerja Komisi III DPR dan KPK menghasilkan 7 kesimpulan penting. Selain mendukung pembangunan gedung baru KPK, Komisi III DPR juga mendesak KPK bekerja lebih cepat dalam memproses tindak pidana korupsi.

Berikut 7 poin kesimpulan rapat kerja Komisi III DPR dengan KPK yang dibacakan Ketua Komisi III DPR Benny K Harman saat menutup rapat kerja yang digelar di ruang Komisi III DPR di lantai 2 Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/3/2012):

1. Untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi KPK dalam pemberantasan korupsi, Komisi III DPR RI akan menyetujui kembali untuk membuka blokir tanda bintang tahun anggaran 2012 untuk pembangunan gedung KPK, selanjutnya ditindaklanjuti mekanisme dan peraturan perundangan yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Komisi III DPR RI mendesak KPK meningkatkan koordinasi, supervisi, dan monitoring penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepolisian dan Kejaksaan untuk memperkuat sistem pemberantasan korupsi, dengan tetap berpegang pada peraturan perundangan yang berlaku.

3. Komisi III DPR RI mendesak KPK meningkatkan pelaksanaan tugas monitoring terhadap pemanfaatan anggaran yang bersumber dari APBN/APBD oleh penyelenggara pemerintahan negara di setiap kementerian dan setiap satuan kerja pemerintah di tingkat pusat maupun daerah termasuk di lingkungan BUMN/BUMD, sehingga pemanfaatan anggaran tersebut menjadi tepat guna dan tepat sasaran serta akuntabel.

4. Komisi III DPR RI mendesak KPK untuk menyusun peraturan internal yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai mekanisme, prosedur, dan kriteria penanganan dan pengambilan keputusan pada setiap tahapan tugas, mulai dari tahapan verifikasi laporan masyarakat, tahapan penyelidikan, dan tahap penyidikan perkara tindak pidana korupsi termasuk dalam menetapkan tersangka dan saksi-saksi, guna menjamin transparansi, akuntabilitas, dan objektifitas dalam pelaksanaan tugas.

5. Komisi III DPR RI mendesak KPK untuk mempercepat pengisian jabatan dan penempatan pejabat-pejabat definitif yang memiliki integritas, akuntabel, dan profesional dalam struktur organisasi KPK agar pelaksanaan tugas dan fungsi KPK lebih efektif dan efisien.

6. Komisi III mendesak KPK mempercepat penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi, khususnya yang menjadi perhatian masyarakat dan berdampak sistemik terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, secara profesional dan akuntabel untuk lebih memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

7. Komisi III DPR RI meminta BPK melakukan audit kinerja terhadap KPK, sebagai upaya mendorong terwujudnya lembaga KPK yang independen, kredibel, akuntabel, dan profesional dalam melakukan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi.

(van/nvc)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads