"Yang bersangkutan ditangkap," ujar Kabag Humas Imigrasi Maryoto Sumadi dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Kamis (1/3/2012).
Maryoto menjelaskan Caro ditangkap saat mengajar di sekolahnya. Jl Durian No 10, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Carol dijerat pasal 122 UU No 11 tahun 2011 tentang keimigrasian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, lanjut Maryoto, Carol tidak ditahan. Ia masih diperiksa Kepala Imigrasi Jakarta Selatan.
Informasi yang dikumpulkan detikcom, Carol terancam dideportasi ke negaranya. Carol memakai visa kunjungan. Padahal ia sudah bekerja di Indonesia sejak 1991.
Carol hingga kini belum bisa dihubungi. Pihak sekolah mengaku tidak mengetahui mengenai penangkapan tersebut.
(gus/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini