Hal itu dikemukakan oleh para tokoh antikorupsi dalam diskusi 'Melawan Hukuman Ringan Bagi Koruptor' di gedung JMC, Jl Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (1/3/2012). Turut hadir dalam diskusi itu, Mas Achmad Santosa, Teten Masduki, Febri Diansyah, Wimar Witoelar, Jamil Mubarok, dan Zainal Arifin Mochtar.
"Kalau mereka lihat perspektif HAM pada koruptor, bisakah mereka melihat perspektif korban korupsi? Bisakah kita lihat bagaimana hak orang miskin disana?" Kata Febri Diansyah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan cuma lihat dari sisi koruptor, perspektif kepentingan publik juga harus. Dan poin-poin itu yang paling besar," kata Febri.
Hal itu diamini oleh Mas Achmad Santosa, menurutnya, kasus korupsi yang merugikan publik terutama warga miskin harus diberatkan hukumannya. Selain itu fasilitas seperti remisi, asimilasi, pembebasan bersayarat juga harus dikurangi.
"Kita harus hilangkan kemewahan fasilitas para koruptor! Terutama yang merugikan warga miskin," papar pria yang disapa Ota.
Sementara itu, Jamil Mubarok mengatakan, bahwa hukuman untuk para koruptor dinilai tidak berimbang. Menurutnya, hukuman untuk kasus korupsi dengan angka kecil dan besar diberikan hukuman yang sama.
"Di bekasi ada guru SMK yang terlibat korupsi Rp 45 Juta dihukum 3 tahun. Sedangkan di Tipikor Jakarta, kasus Sekertaris Menkokesra yang korupsi Rp 46 Miliyar juga 3 tahun, ini kan aneh," cetusnya.
(rvk/ndr)











































