DPR Bebas Lakukan Lawatan Legislasi ke Luar Negeri

DPR Bebas Lakukan Lawatan Legislasi ke Luar Negeri

- detikNews
Kamis, 01 Mar 2012 17:19 WIB
DPR Bebas Lakukan Lawatan Legislasi ke Luar Negeri
Jakarta - Pimpinan DPR pernah menyerukan semangat moratorium sementara kunjungan kerja ke luar negeri. Namun, kunjungan ke luar negeri ternyata terus dilakukan anggota DPR.

Rupanya, pimpinan DPR tak melarang semua kunjungan ke luar negeri. Kunjugan ke luar negeri untuk fungsi legislasi dalam rangka pembahasan UU masih diperbolehkan.

"Jadi kalau sudah disetujui itu pasti karena tugas legislasi," kata Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/3/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah alat kelengkapan dewan menggelar lawatan ke luar negeri, antara lain Baleg DPR dan Panja RUU PRT Komisi IX DPR.

Baleg DPR mengunjungi Kuba dan Filipina. Baleg DPR akan mencari data untuk UU Manajemen Daerah Kepulauan.

Sedangkan Komisi IX DPR melawat ke Afsel dan Kanada untuk mencari masukan tentang perlindungan PRT. Kedua alat kelengkapan berangkat awal Maret ini.

(van/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads