Rupanya, pimpinan DPR tak melarang semua kunjungan ke luar negeri. Kunjugan ke luar negeri untuk fungsi legislasi dalam rangka pembahasan UU masih diperbolehkan.
"Jadi kalau sudah disetujui itu pasti karena tugas legislasi," kata Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/3/2012).
Sejumlah alat kelengkapan dewan menggelar lawatan ke luar negeri, antara lain Baleg DPR dan Panja RUU PRT Komisi IX DPR.
Baleg DPR mengunjungi Kuba dan Filipina. Baleg DPR akan mencari data untuk UU Manajemen Daerah Kepulauan.
Sedangkan Komisi IX DPR melawat ke Afsel dan Kanada untuk mencari masukan tentang perlindungan PRT. Kedua alat kelengkapan berangkat awal Maret ini.
(van/aan)











































