Jimly: Gugatan Wiranto Akan Diputus 9 Agustus
Selasa, 03 Agu 2004 16:43 WIB
Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menargetkan Mahkamah Kosntitusi akan membacakan putusan gugatan Wiranto-Wahid pada Senin (9/8/2004). MK akan bekerja maraton tanpa libur."Target dapat dipenuhi karena beban kerja dari panel majelis untuk memeriksa alat bukti yang diajukan Wiranto tidak terlalu besar,".Demikian disampaikan Jimly Asshiddiqie saat ditemui di ruang kerjanya, gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, jakarta Pusat, Selasa (3/8/2004).Menurut Jimly, sidang pemeriksaan alat bukti diharapkan selesai Kamis (5/8/2004). "Hari Jum'at, kami akan mengadakan rapat permusyawaratan hakim.Apabila tidak selesai hari ini, Kami lanjutkan pada Sabtu dan Minggu. Tidak ada libur," ungkapnya.
(aan/)











































