Berikut daftar hukuman yang harus dijalani Gayus:
1. Kasus Suap Hakim
Perkara pertama Gayus terkait keberatan pajak yang diajukan oleh PT Surya Alam Tunggal. Gayus telah menyuap Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Muchtadi Asnun sebesar US$ 30 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Kasus Pemalsuan Paspor
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis hukuman penjara 2 tahun terhadap Gayus dalam kasus pemalsuan paspor palsu. Paspor tersebut yang dia gunakan untuk jalan-jalan ke luar negeri saat mendekam di Rutan Brimob.
3. Kasus Penggelapan Pajak dan Penyuapan
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman pidana kurungan 6 tahun untuk mantan pegawai Ditjen Pajak itu. Vonis 6 tahun ini dijatuhkan untuk 4 perbuatan pidana yang dilakukan, yaitu:
Pertama, Gayus menerima suap sebesar Rp 925 juta dari Roberto Santonius terkait kepengurusan gugatan keberatan pajak PT Metropolitan Retailmart dan menerima 1 juta dollar AS dari Alif Kuncoro terkait pembuatan surat permohonan banding dan surat bantahan pajak untuk PT Bumi Resources pada 2008.
Kedua, Gayus didakwa memiliki $US 659.800 dollar
Ketiga, Gayus didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang karena menyimpan uang hasil gratifikasi tersebut di safe deposite box Bank Mandiri Cabang Kelapa Gading.
Keempat, Gayus didakwa menyuap sejumlah petugas Rumah Tahanan Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok. Salah satunya yang disuap adalah Kepala Rutan Mako Brimob Komisaris Iwan Siswanto yang diberi uang hingga Rp 264 juta.
(asp/nrl)










































