"Kita kunjungan kerja UU PRT ke Afrika Selatan dan Kanada. Berangkat tanggal 10-16 Maret 2012," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR, Irgan Chaerul Mahfiz, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/3/2012).
Menurut Irgan, rombongan Komisi IX DPR yang akan berangkat berjumlah 24 anggota dibagi dua rombongan. Masing-masing rombongan dibantu 3 orang kesekretariatan DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi perlindungan dan kesejahtraan PRT. Karena naskah akademik menyarankan komparasi perlindungan hukum terhadap tenaga kerja," kata Irgan, yang memimpin rombongan ke Kanada ini.
Menurutnya, dua negara itu termasuk negara yang pantas ditiru. Regulasi menyangkut PRT tergolong sangat melindungi hak-hak pekerja rumah tangga ini.
"Di Afsel bagus, di Kanada bagus. Karena selama ini, PRT kita di Saudi Arabia, Malaysia, Kuwait, Suriah Yordania, banyak terlecehkan. Bahkan ada penganiayaan, kekerasan, dan ada yang terancam hukuman mati," papar Irgan.
(van/aan)











































