Pengakuan tersebut diucapkan usai pembacaan dakwaan. "Interupsi, majelis. Terdakwa 2 sama sekali tidak terlibat. Saya melakukan sendiri," kata Rahmat di depan majelis hakim yang diketuai oleh Ahmad Muzaini di PN Jakarta Utara, Jalan Sunter Baru Ancol Selatan 2, Sunter Agung, Jakarta, Kamis (1/2/2012).
Pengakuan ini sangat mengagetkan. Sebab keduanya didakwa dengan pasal 330 jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup/mati. Mendengar pengakuan ini, kuasa hukum Kris langsung menyatkan akan melakukan eksepsi.
"Mohon majelis mencatat. Kami akan masukKan dalam ekspsi nanti," kara kuasa hukum Kris, Jefri Moses, dari LBH Mawar Saron.
Usai sidang, Rahmat mengaku menyeret Kris karena dipaksa polisi. Penyidik Polda Metro Jaya tidak percaya Rahmat melakukan pembunuhan tersebut sendirian sehingga terpaksa menyebut nama temannya tersebut.
"Kris sama sekali belum pernah ke tempat pembunuhan," ungkap Jefri.
Seperti diketahui, Rahmat ditangkap aparat Polda Metro Jaya pada Jumat (15/10/2011) lalu di tempat kerjanya di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Setelah membekuk Rahmat, polisi juga menciduk teman kerjanya, Kris. Tersangka Rahmat menuduh Kris telah ikut terlibat dalam pembunuhan Hertati dan ER.
Rahmat membunuh Hertati lantaran merasa kesal karena diminta pertanggungjawaban atas kehamilan Hertati. Hertati saat itu diperkirakan tengah mengandung 2 bulan.
Rahmat membunuh Hertati dengan cara membekapnya hingga lemas dan kemudian menusuk perutnya dengan sebilah pisau. ER turut dihabisi setelah melihat ibunya tewas. Dalam keadaan sekarat, Rahmat kemudian menyodomi ER. Setelah itu, rahmat menyiramkan bensin dan membakar mayat ER.
Pada Jumat (14/10) siang, Rahmat kemudian membuang mayat Hertati dalam kemasan kardus televisi di di Jl Kurnia, Gang D, Koja, Jakarta Utara. Sementara mayat ER dibuang dalam kemasan koper di kawasan Cakung, Jakarta Timur pada Sabtu (15/10).
(asp/nrl)











































