Berkas Afriyani Lengkap, Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Afriyani Lengkap, Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Andri Haryanto - detikNews
Kamis, 01 Mar 2012 15:25 WIB
Berkas Afriyani Lengkap, Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Jakarta - Berkas kasus insiden kecelakaan Tugu Tani yang menjerat Afriyani sebagai tersangka sudah lengkap. Berkas ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Sedang dalam pengiriman ke Kejaksaan oleh Kasubag Ditlantas Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di kantornya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (1/3/2012).

Rikwanto menjelaskan Afriyani dijerat pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP, pasal 311 UU Lalu lintas, pasal 310 UU Lalu lintas, dan UU Narkotika.

"Ancaman hukumannya adalah 338 itu 15 tahun penjara, pasal 311 dan 310 paling lama 12 tahun penjara. Mudah-mudahan berkas ini bisa diterima jaksa dan disidangkan," harapnya.

Sementara mengenai kasus narkoba yang menjerat Afriyani dan rekannya, Rikwanto mengaku berkas 3 rekan Afriyani justru sudah dilimpahkan ke Kejaksaan 2 pekan lalu.

"Mudah-mudahan minggu ini, paling lambat minggu depan sudah ada kabar dari kejaksaan untuk P21-nya," ujarnya.

Mengenai kondisi Afriyani, lanjut Rikwanto, hingga kini baik-baik saja. "Baik ya seperti semula. Dan siap dilimpahkan kalau sewaktu-waktu dibutuhkan," ungkapnya.

Mobil Daihatsu Xenia yang dikemudikan oleh Afriyani Susanti (29) menabrak sedikitnya 12 pejalan kaki saat melintas di depan Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jalan MI Ridwan Rais, Jakarta Pusat, pada Minggu 22 Januari lalu.

Sembilan orang tewas dalam peristiwa tersebut, sementara tiga lainnya mengalami luka-luka. Afriyani saat itu diketahui mengkonsumsi narkoba. Selain Afriyani, ketiga temannya juga ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.

(gus/nwk)


Berita Terkait