Gayus datang ke Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, pukul 14.40 WIB, Kamis (1/3/2012).
Mantan pegawai Ditjen Pajak ini mengenakan baju koko warna krem. Dia diantar menggunakan mobil tahanan yang membawanya dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya wartawan, Gayus hanya diam saja. Kuasa hukum Gayus, Hotma Sitompoel, juga enggan menanggapi wartawan.
"Sudah nanti saja," elak Hotma.
Sidang Gayus sedianya dijadwalkan pukul 08.00 WIB. Namun sidang baru dimulai pukul 15.00 WIB.
Seperti diketahui, Gayus didakwa untuk empat perkara sekaligus. Dalam dakwaan terungkap peran Gayus dalam mengurus pajak di tiga perusahaan besar dari Bakrie Group yakni PT Bumi Resources, PT Kaltim Prima Coal, dan PT Arutmin. Sementara perkara lainnya yaitu menyuap sejumlah polisi yang bertugas di rumah tahanan.
Selain itu Gayus juga diancam pasal 2 huruf 1 a UU 25/2003 tentang pencucian uang karena menempatkan harta kekayaan sebesar US$ 659,8 ribu dan 9,68 juta dolar Singapura yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan.
(/)











































