Adik Ipar Dulmatin Dituntut 9 Tahun Bui

Adik Ipar Dulmatin Dituntut 9 Tahun Bui

- detikNews
Kamis, 01 Mar 2012 13:35 WIB
Adik Ipar Dulmatin Dituntut 9 Tahun Bui
Jakarta - Adik ipar gembong teroris Dulmatin, Hary Kuncoro, dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia dinilai terbukti terlibat dalam aksi terorisme.

"Meminta pada majelis hakim agar memutuskan 9 tahun penjara terhadap terdakwa dikurangi masa tahanan," kata JPU Bambang Suharyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jl Jenderal S Parman, Jakarta Barat, Kamis (1/3/2012).

Menurut jaksa, Hary telah terbukti mengikuti pelatihan militer dan beberapa kali bertemu dengan Dulmatin. Hary juga pernah bergabung dengan 'geng' Ambon yang terdiri dari Ali Imron dan Imam Samudera untuk mempersiapkan aksi terorisme.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hary Kuncoro dengan nyata dan meyakinkan menyimpan barang untuk melakukan kegiatan tindak pidana terorisme," terangnya.

Menanggapi tuntutan ini, kuasa hukum Hary, Ahyar meminta waktu seminggu untuk melakukan pembelaan. Sidang yang dipimpin hakim Adi Ismet itu akan dilanjutkan pekan depan.

3 Terpidana Bom Buku Divonis

Sementara itu, di PN Jakarta Barat juga digelar sidang pembacaan putusan terhadap tiga dari 17 terdakwa kasus bom buku. Mereka terdiri dari Juhanda, Darto, dan Muhammad Maulana alias Sani.

Untuk Juhanda, hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan sebelumnya yakni 5 tahun.

Lalu Darto divonis 4 tahun 8 bulan bui, setelah pada sebelumnya dituntut 7 tahun penjara. Muhammad Maulana alias Sani juga divonis 4 tahun 8 bulan penjara.

(arb/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads