"Meminta pada majelis hakim agar memutuskan 9 tahun penjara terhadap terdakwa dikurangi masa tahanan," kata JPU Bambang Suharyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jl Jenderal S Parman, Jakarta Barat, Kamis (1/3/2012).
Menurut jaksa, Hary telah terbukti mengikuti pelatihan militer dan beberapa kali bertemu dengan Dulmatin. Hary juga pernah bergabung dengan 'geng' Ambon yang terdiri dari Ali Imron dan Imam Samudera untuk mempersiapkan aksi terorisme.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi tuntutan ini, kuasa hukum Hary, Ahyar meminta waktu seminggu untuk melakukan pembelaan. Sidang yang dipimpin hakim Adi Ismet itu akan dilanjutkan pekan depan.
3 Terpidana Bom Buku Divonis
Sementara itu, di PN Jakarta Barat juga digelar sidang pembacaan putusan terhadap tiga dari 17 terdakwa kasus bom buku. Mereka terdiri dari Juhanda, Darto, dan Muhammad Maulana alias Sani.
Untuk Juhanda, hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan sebelumnya yakni 5 tahun.
Lalu Darto divonis 4 tahun 8 bulan bui, setelah pada sebelumnya dituntut 7 tahun penjara. Muhammad Maulana alias Sani juga divonis 4 tahun 8 bulan penjara.
(arb/mad)











































