"Heboh sekaligus memalukan," kata Harifin Tumpa dalam buku biografi "Pemukul Palu dari Delta Sungai Walanea" halaman 283 seperti dikutip detikcom, Kamis (1/2/2012).
Uang itu kabarnya disiapkan untuk majelis kasasi perkara yang diketuai Bagir Manan dan beranggotakan Parman Suparman dan Usman Karim. Penangkapan ini langsung menjadi badai sangat besar yang menimpa MA. Untuk menetralisasi keadaan, Harifin ditunjuk oleh Bagir Manan menjadi penghubung dengan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harifin bertemu dengan Wakil Ketua KPK saat itu, Erry Riyana Hardjapamekas. Dari pertemuan tersebut, Erry berpendapat bahwa majelis perkara tersebut harus diperiksa, dan yang pertama diperiksa adalah Bagir Manan.
"Saya meminta agar pemeriksaan dilakukan di tempat yang netral. Maka disetujuilah pemeriksaan dilakukan di tempat tinggal saya di Apartemen Para Pejabat Tinggi Negara di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat," ujarnya.
Tak disangka tak diduga. Tiga hari sesudah pertemuan itu, anggota KPK datang untuk melakukan penggeledahan. Para pimpinan MA yang sedang rapat tim promosi dan mutasi (TPM) membubarkan diri dan kembali ke ruang kerja masing-masing.
"Setelah peristiwa itu, saya bolak-balik ke ruang kerja Pak Bagir, tapi tidak tahu harus berbuat apa. Waktu itu rasanya palu godam benar-benar memukul kami sangat dahsyat," tuturnya.
Tim penyidik KPK menggeledah tiga ruang kerja majelis hakim perkara Probosutedjo, yakni ruang kerja Parman Suparman, dan Usman Karim, serta ruang Bagir Manan. Dari ruangan Bagir Manan, penyidik mengambil adviseblaad, yakni lembaran yang berisi pendapat hukum dari para anggota majelis yang memeriksa suatu perkara.
"Peristiwa itu benar-benar pukulan telak bagi saya pribadi, karena tiga hari sebelumnya saya sudah membuat janjji dengan KPK untuk memeriksa Pak Bagir Manan di tempat netral," kata Harifin.
Peristiwa penggeledahan kantor Ketua Mahkamah Agung selain membawa kehebohan dan dianggap mencederai lembaga peradilan juga membawa makna adanya pembaharuan peradilan. "Menyayangkan terjadinya penggeledahan atas kantor Ketua Mahkamah Agung dan meminta pertanggungjawaban KPK," Harifin menambahkan.
(asp/nrl)











































