KY 'Bernafsu' Hukum 3 Hakim Kasus Antasari Azhar

Biografi Harifin Tumpa

KY 'Bernafsu' Hukum 3 Hakim Kasus Antasari Azhar

- detikNews
Kamis, 01 Mar 2012 13:06 WIB
Jakarta - Hubungan keretakan Mahkamah Agung (MA) dengan Komisi Yudisial (KY) tidak hanya terjadi saat isu kocok ulang hakim agung 2006 semata. Harifin Tumpa selaku Ketua MA masih merekam dengan jelas bagaimana KY mengadili 3 hakim yang memutus kasus Antasari Azhar yaitu Heri Swantoro, Prasetyo Ibnu Asmara, dan Nugroho Setiaji.

"Perisiwa yang tak kalah seru yakni laporan dari pengacara kasus mantan Ketua KPK Antasari Azhar ke KY," kata Harifin dalam buku biografi "Pemukul Palu dari Delta Sungai Walanea" halaman 283 seperti dikutip detikcom, Kamis (1/2/2012).

Lantas laporan ini diproses oleh KY. Dalam rapat pleno KY pada 9 Agustus 2011, KY memutuskan hakim yang menangani perkara mantan Ketua KPK Antasari Azhar melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Lantas merekomendasikan ketiga hakim tersebut diskorsing 6 bulan. Hal ini lalu ditolak MA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beberapa kali MA menjelaskan bahwa masalah putusan hakim tidak bisa diutak-atik oleh lembaga yang bukan yudikatif. Kecuali bila putusan itu diambil alih oleh hakim karena adanya faktor-faktor yang mempengaruhi hakim, misalnya suap," ungkap Harifin dalam buku yang ditulis Sekretaris MA, Nurhadi, ini.

Namun, tetap saja KY mengkritik penolakan MA untuk menghukum ketiganya. Bahkan pernah terungkap wacana KY akan membawa kasus tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Hal itu tidak menyurutkan 'nafsu' KY untuk menghukum hakim perkara tersebut," ungkap Harifin.

Harifin juga tampak marah besar saat KY mengadili anak buahnya pada kasus sengketa tanah. Saat itu, KY menyatakan hakim telah salah menerapkan hukum acara sehingga hakim tersebut harus dijatuhi sanksi oleh MA.

"Pendapat KY sungguh memalukan karena tidak mengerti hukum acara yang berlaku di pengadilan. MA menjawab surat KY. Namun ironisnya dianggap tidak merespons rekomendasi KY," tutur Harifin.

(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads