"Perisiwa yang tak kalah seru yakni laporan dari pengacara kasus mantan Ketua KPK Antasari Azhar ke KY," kata Harifin dalam buku biografi "Pemukul Palu dari Delta Sungai Walanea" halaman 283 seperti dikutip detikcom, Kamis (1/2/2012).
Lantas laporan ini diproses oleh KY. Dalam rapat pleno KY pada 9 Agustus 2011, KY memutuskan hakim yang menangani perkara mantan Ketua KPK Antasari Azhar melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Lantas merekomendasikan ketiga hakim tersebut diskorsing 6 bulan. Hal ini lalu ditolak MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, tetap saja KY mengkritik penolakan MA untuk menghukum ketiganya. Bahkan pernah terungkap wacana KY akan membawa kasus tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Hal itu tidak menyurutkan 'nafsu' KY untuk menghukum hakim perkara tersebut," ungkap Harifin.
Harifin juga tampak marah besar saat KY mengadili anak buahnya pada kasus sengketa tanah. Saat itu, KY menyatakan hakim telah salah menerapkan hukum acara sehingga hakim tersebut harus dijatuhi sanksi oleh MA.
"Pendapat KY sungguh memalukan karena tidak mengerti hukum acara yang berlaku di pengadilan. MA menjawab surat KY. Namun ironisnya dianggap tidak merespons rekomendasi KY," tutur Harifin.
(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini