Tak Ada Bukti Formal, Sidang Gugatan Wiranto Ditunda
Selasa, 03 Agu 2004 15:41 WIB
Jakarta - Panel majelis hakim I dan II Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang sengketa hasil Pilpres putaran pertama oleh Wiranto-Wahid hingga Rabu 4 Agustus 2004. Sebab tidak ada bukti formal.Dua sidang itu digelar bersamaan di ruang terpisah di Kantor MK jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat, Selasa (3/8/2004).Meski berlangsung secara terpisah, alasan penundaan sidang hingga esok hari sama, yakni pihak pemohon Tim Wiranto-Wahid tidak mampu menunjukkan bukti-bukti formal atas klaim hilangnya 5,4 juta suara pada 26 propinsi. Alasannya, kesulitan mendapatkan dokumen-dokumen tersebut dari PPS dan PPK.Ketua Panel Majelis Hakim meminta agar tim kuasa hukum pemohon menjelaskan secara tertulis dalil-dalil perolehan suara yang mereka klaim.Selama berlangsungnya sidang, terlihat jelas kuasa hukum pemohon tidak siap untuk memaparkan bukti-buktinya. Mereka kesulitan saat diminta majelis hakim menjelaskan alat bukti yang mereka ajukan.Bukti-bukti yang dibawa kuasa hukum pemohon dalam persidangan hanya berupa rekapitulasi perolehan suara yang disusun tim sukses Wiranto-Wahid, serta hasil print out dari situs tnp.kpu.go.id yang menayangkan hasil sementara perolehan suara.Kuasa hukum termohon KPU secara tegas menolak dua alat bukti tersebut. Alasannya, alat bukti sah yang diakui MK adalah bukti formal berupa hasil rekapitulasi versi KPU yang ditandatangani oleh para saksi kontestan Pilpres. Sementara kedua bukti yang diajukan pemohon sama sekali tidak memiliki landasan hukum untuk dijadikan acuan.Sajak dan BerbantahanKetua Panel I Majelis Hakim Laica Marzuki saat menutup persidangan sempat mengutip sajak Shakespeare. "Di atas segalanya masih ada langit. Di sana duduk seorang hakim, yang seorang raja pun tidak dapat memilikinya.""Kami akan tetap memutuskan perkara berdasar aturan hukum yang berlaku," ujar Laica dengan kalem.Suasana berbeda terjadi pada Panel II. Hakim, kuasa hukum pemohon dan termohon sempat saling berbantahan.Ketua Panel II Majelis Hakim Marwarar Siahaan saat akan memutuskan menunda sidang sampai besok, memberikan kesempatan kepada pihak pemohon menjelaskan dalil perolehan suara secara tertulis.Namun Marwarar mendapat tentangan keras dari kuasa hukum termohon KPU Denny Kailimang. Denny beralasan, waktu yang diberikan untuk menyusun penjelasan secara tertulis hanya membuang-buang waktu persidangan."Padahal waktu yang tersedia bagi MK untuk menyelesaikan sengketa sangat terbatas. Selain itu, pihak pemohon juga sudah diberi waktu untuk memperbaiki gugatannya pada sidang pertama kemarin," tukas Denny.Denny juga sempat berbantahan sengit dengan kuasa hukum pemohon Yan Juanda mengenai bukti berupa hasil print out dari situs tnp.kpu.go.id. Pasalnya, pihak pemohon tidak dapat menjawab pertanyaan Denny soal alamat situs tersebut.Yan Juanda terlihat kebingungan dan kelabakan menanggapi pertanyaan sepele itu. Selama beberapa saat, dia mencoba melacaknya pada berkas-berkasnya, sambil berulang kali mengatakan "Ngambilnya dari internet".Tak lama kemudian, Yan Juanda menemukan "contekan" di berkasnya. Dia pun buru-buru membacanya dan mengucapkannya dengan keras. "Ini dia alamatnya, www.tnp.kpu.go.id, masak situ nggak bisa baca," tukasnya. Denny pun membalasnya dengan senyum mencibir.
(sss/)











































