"Setiap prajurit TNI baik selaku perorangan maupun atas nama institusi tidak memberikan bantuan dalam bentuk apapun kepada peserta Pemilu dan Pemilukada, baik Parpol atau perseorangan untuk kepentingan kegiatan apapun dalam Pemilu maupun Pemilukada," jelas Kadispenum Puspen TNI, Kolonel Cpl Minulyo Suprapto dalam siaran pers, Kamis (1/3/2012).
Panglima TNI secara khusus mengeluarkan Surat Telegram (ST) Nomor : ST /175/2012 tanggal 17 Februari 2012 untuk menjaga kenetralitasan itu. Surat itu dikeluarkan terkait dengan adanya sejumlah mantan Jenderal TNI yang ikut terlibat aktif dalam kegiatan Pemilukada maupun menjadi salah satu kontestan, yang dalam kegiatannya sampai ke daerah-daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat perintah itu dikeluarkan sebagai sikap TNI yang menjunjung tinggi netralitas dalam Pemilu dan Pemilukada serta mengantisipasi gejolak sosial yang mungkin timbul di wilayahnya.
"Tidak memberikan komentar, penilaian dan mendiskusikan apapun terhadap identitas maupun kualitas salah satu Parpol atau perseorangan peserta Pemilu dan Pemilukada. Setiap prajurit baik perorangan maupun institusi wajib untuk selalu mewaspadai setiap perkembangan situasi di lingkungannya serta melaksanakan temu cepat dan lapor cepat secara hierarkhis apabila ada kejadian atau kegiatan yang berindikasi mengarah kepada menghambat, mengganggu atau menggagalkan Pemilu dan Pemilukada," terang Minulyo.
Selain itu, diperintahkan setiap pimpinan atau komandan atau atasan berkewajiban untuk memberikan pemahaman tentang netralitas TNI dengan mempedomani buku netralitas TNI tahun 2008 kepada anggota atau bawahannya dan bertanggung jawab atas pelaksanaannya di lapangan.
"Juga mengadakan koordinasi dengan instansi terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas serta melaporkan setiap perkembangan situasi atau hal-hal menonjol kepada Panglima TNI melalui Aster Panglima TNI pada kesempatan pertama," tutur Minulyo.
(ndr/nwk)