Vonis terdakwa aksi teror bom buku, Pepi Fernando, ditunda hingga Senin 5 Maret 2012. Alasannya, hakim belum selesai membuat amar putusan.
"Pepi seyogianya divonis hari ini. Karena putusan belum selesai, akan diucapkan 5 Maret," ujar ketua majelis hakim Mustofa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jl Letjen S Parman, Kamis (1/3/2012).
Pepi Fernando dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa. Sebab ternyata Pepi juga melakukan enam teror serupa dengan target sasaran sejumlah rumah ibadah dan rombongan Presiden SBY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, di tempat yang sama, eks kamerawan Global TV Imam Firdaus juga batal divonis. Alasannya, hakim juga belum selesai membuat putusan.
Imam dituntut hukuman lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia dinilai bersalah karena menyembunyikan informasi teror bom buku yang dilakukan Pepi Fernando.
Imam dijerat dengan pasal 13 huruf C UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme. Imam Firdaus terlibat terorisme dalam bom buku dan rencana pengeboman Gereja Christ Cathedral, Serpong.
(nwy/nrl)











































