Laporkan Penyelidikan VCD Pro-Mega
Panwaslu Bertemu Kapolri
Selasa, 03 Agu 2004 15:23 WIB
Jakarta - Seperti telah dijadwalkan sebelumnya siang ini, Selasa (3/8/2004) pukul 15.00 WIB, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) melaporkan hasil penyelidikan VCD pro-Mega ke Kapolri Jenderal Pol Da'i Bachtiar.Rombongan Panwaslu ini terdiri dari Ketua Panwaslu Komaruddin Hidayat, Wakil Ketua Panwaslu Saut Sirait, dan empat anggota Panwaslu yakni Topo Santoso, Marsudi Ridwan, Sarluhut Napitupulu, dan Rozi Munir.Laporan dari Panwaslu ini diterima langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Da'i Bachtiar didampingi Kepala Bareskrim Kombes Pol Suyitno Landung.Seperti diberitakan sebelumnya, Panwaslu akan menyatakan pada Kapolri bahwa dalam kasus ini yang paling bersalah adalah Kapolwil Banyumas AKBP AA Mapparessa. Ia dinilai salah menerjemahkan instruksi netralitas yang disampaikan Kapolri.Panwaslu menyatakan, Mapparessa dinilai melanggar asas pemilu yang jujur dan adil. Meski tidak terjerat tindak pidana pemilu dan praktek politik uang, namun apa yang dilakukan Mapparessa termasuk kategori meta-pelanggaran, yaitu pelanggaran yang sangat berbahaya dalam proses pemilu.Selain melaporkan hasil kajian di atas, Panwaslu juga akan minta jaminan Kapolri agar polisi netral pada pilpres putaran kedua pada 20 September nanti.
(gtp/)











































