Sebagian massa PP masuk di kompleks Pengadilan Tipikor Semarang, Jalan dr Suratmo, Kamis (1/3/2012). Sisanya berjaga di pintu gerbang.
Anggota PP berdatangan karena mendengar kabar ada massa yang akan mendemo pengadilan. Massa tersebut menuntut walikota ditetapkan sebagai tersangka, karena walikota dinilai terlibat dalam kasus suap sekda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam dakwaan disebutkan sekda bersama-sama walikota melakukan tindak pidana penyuapan terhadap DPRD," kata aktivis Jarikebu, Prabowo.
Nama walikota disebut-sebut dalam sidang kasus suap sekda. Dalam reka ulang oleh penyidik KPK, pucuk pimpinan Kota Semarang itu juga ikut dalam satu adegan di sebuah hotel, lokasi rapat pimpinan pemkot.
Kasus suap terungkap setelah KPK menangkap dua anggota DPRD, Sumartono (PD) dan Agung Purno Sarjono (PAN) serta sekda pada 24 Oktober 2011. Pada awalnya, KPK mendapatkan Rp 40 juta, namun setelah ditelusuri dana suap mencapai Rp 400 juta. Di luar itu, disebut-sebut ada dana miliaran rupiah yang siap digelontorkan untuk memperlancar pembahasan APBD 2012.
(trw/nrl)










































