Dalam sidang beragenda replik pada Senin (27/2) lalu, ketua majelis hakim merencanakan pembacaan vonis digelar Kamis (1/3/2012) ini. Majelis hakim yang menangani sidang Pepi adalah Mustofa, Encep Yuliadi dan Supeno Edward Wily.
Dalam sidang replik tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan tetap pada tuntutannya yaitu meminta hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Pepi. JPU berkeyakinan sudah jelas buktinya bahwa Pepi melakukan teror pengeboman bom yang ditujukan ke banyak tempat.Β
"Tindakan meresahkan warga yaitu masyarakat setiap mendapat bingkisan menjadi curiga," kata JPU Rini Astuti.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pepi Fernando dituntut hukuman seumur hidup karena bersama kelompoknya merencanakan enam aksi teror bom, yaitu:
1. Mengincar rombongan Presiden SBY dengan meletakkan bom di traffic light di depan Markas Kodam Jaya, Cawang, Jakarta Timur.
2. Pepi merancang pembuatan bom buku dengan target musisi Ahmad Dhani, Japto Suryo Sumarno, Ulil Abshar Abdalla dan Komjen Goris Mere.
3. Pepi merencanakan pengeboman terhadap rombongan SBY yang akan melintasi di Cibubur ketika hendak pulang ke kediamannya di Cikeas, Bogor.
4. Pepi merencanakan pengeboman di Puspitek, Serpong,Tangerang.
5. Pepi meletakkan bom di Banjir Kanal Timur, Cakung, tak jauh dari sebuah gereja.
6. Pepi berencana meledakkan Gereja Christ Katedral di Gading Serpong.
Akhirnya polisi menangkap Pepi di Aceh pada April 2011.
(rif/)











































