Antara MA & MK, Penanganan Sengketa Pemilukada Sama Saja

Biografi Harifin Tumpa

Antara MA & MK, Penanganan Sengketa Pemilukada Sama Saja

- detikNews
Kamis, 01 Mar 2012 06:15 WIB
Antara MA & MK, Penanganan Sengketa Pemilukada Sama Saja
Jakarta - Pada hari terakhir menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa tidak henti-hentinya menebar senyum kepada wartawan. Momen terakhir tersebut dimanfaatkan guna melaunching buku biografi 'Pemukul Palu dari Delta Sungai Walanea'.

Dalam Bab 'Bara Curiga Komisi Yudisial', pria kelahiran Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) 70 tahun silam ini mengungkap institusi MA saat diserang oleh berbagai lembaga negara kurun 2006 silam. Yaitu usulan pengocokan ulang hakim agung yang pernah diusulkan oleh KY.

"Mahfud MD, saat itu anggota Komisi III DPR, menyatakan bahwa kasus pemilihan kepala daerah di Depok dan Lampung bisa jadi cerminan bahwa betapa tidak konsistennya penegakan hukum di Indonesia," tulis Harifin di halaman 240 buku tersebut seperti dikutip detikcom, Rabu (29/2/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas Harifin mengutip pernyataan Mahfud MD yaitu seluruh hakim agung yang berjumlah 49 orang harus diseleksi dan diuji kembali, karena masyarakat menilai hampir semuanya tidak ada yang bersih dan praktik mafia peradilan merajalela.

Belakangan, kasus pemilu kepala daerah di pegang oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Apa tanggapan Harifin?

"Putusan kasus pilkada yang dianggap tidak konsisten ternyata setelah ditangani MK tidak lebih baik sewaktu perkara pilkada ditangani MA dan Pengadilan Tinggi," tulis Harifin.


(asp/vit)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads