"Yang patut dipertanyakan tingkat keamanan di pengadilan itu sendiri. Seharusnya dia mempertanyakan ke KPK atau Polisi bagaimana perlindungan dia, kan kejadianya di pengadilan, standar keamanan persidangan dari KPK dan kepolisian," kata peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Oce Madril, kepada detikcom, Rabu (29/2/2012).
Tentang rencana Sistoyo yang akan mengadukan hal ini ke Komnas HAM, Oce mempersilakan. Sebagai warga, Sistoyo memiliki hak untuk mengadu ke Komnas HAM jika asasinya dilanggar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketimbang ke Komnas HAM, Oce lebih menyarankan Sistoyo mengadukan apa yang dialaminya ke Komisi III DPR. Sebab komisi itu membidangi masalah hukum.
Penusukan Jaksa Sistoyo terjadi usai sidang pembacaan eksepsi, Rabu (29/2). Jaksa Sistoyo saat itu tengah memberi keterangan kepada wartawan. Saat senjata tajam dihunuskan pria tidak dikenal itu, Jaksa Sistoyo tak sempat menghindar.
Akibat penusukan, Jaksa Sistoyo mengalami luka di kening. Petugas pun bergegas membawanya ke RS.
Sementara itu sang pria tidak dikenal dibekuk petugas kepolisian. Sang pria kemudian dibawa ke Polsek Bandung Wetan untuk diinterogasi.
(rif/)











































