"Para pelaku sering memaksa warga di terminal untuk memberikan uang," kata Kepala Kepolisian Resor Metro Kota Tangerang, Kombes Wahyu Widada, Selasa (29/2/2012).
Polisi menjerat para preman tersebut dengan pasal 368 KUHP dan UU No 12 tahun 1951 Darurat tentang penggunaan senjata api.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sepekan terakhir aparat Polres Metro Kota Tangerang dengan melibatkan petugas polsek setempat menangkap para preman yang dianggap meresahkan warga di sekitar pemukiman penduduk, pasar, terminal, maupun tempat keramaian lainnya.
Wahyu mengatakan tindakan para preman dianggap sudah dalam tahap meresahkan warga, maka secara berkala pihaknya melakukan razia penertiban demi ketenteraman penduduk. Ia mengimbau masyarakat, bila ada aksi preman di lingkungan masing-masing yang meresahkan agar melapor ke kepolisian.
(mei/vit)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini