"LPSK itu sudah melanggar hukum padahal LPSK bukan dokter," kata kuasa hukum Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (29/2/2012).
Seharusnya, LPSK wajib menyertakan surat keterangan dokter mengenai sakit yang diidap Rosa. Bukan hanya itu, lembaga ini juga dituding sudah dipengaruhi oleh pihak-pihak yang merasa terancam dengan konfrontasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rosa seharusnya akan dikonfrontir dengan Angelina Sondakh soal percakapan BBMnya. Namun hal ini urung dilaksanakan karena Rosa sakit.
(mok/ndr)











































