"Karena memang sesuai aturan kepegawaian yang ada," kata Ketua MA, Harifin Tumpa, dalam konfrensi pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (29/2/2012).
Menurut Harifin, pemberhentian Syarifuddin sebagai hakim harus menunggu putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemberhentian memang harus menunggu putusan berkekuatan hukum tetap. Dia masih bisa banding dan kasasi," tambahnya.
Seperti diketahui Pengadilan Tipikor hanya memutus 4 tahun penjara pada hakim nonaktif Syarifuddin karena menerima suap Rp 250 juta, Selasa (29/2/2012). Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Syarifuddin selama 20 tahun penjara.
(asp/vit)










































