Lalu, bagaimana sikap kepolisian menyikapi Perma tersebut?
"Kepolisian sejak awal, tindak pidana kecil diselesaikan dan dilakukan mediasi," kata Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Moch Taufik, di Mabes Polri, Rabu (29/2/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban menuntut harus diproses penjara," ujarnya.
Menurut Taufik, penahanan hanya dilakukan bila penyidik memiliki pertimbangan tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta jeratan hukuman penjara 5 tahun.
"Pertimbangan penyidik harus matang untuk memutuskan apakah tersangka laik ditahan atau tidak. Penahanan dilakukan apabila dari hasil analisa penyidik akan mempersulit pemeriksaan, " jelas Taufik.
(ahy/ndr)