Polri: Dari Awal Tindak Pidana Kecil Diselesaikan dengan Mediasi

Polri: Dari Awal Tindak Pidana Kecil Diselesaikan dengan Mediasi

- detikNews
Rabu, 29 Feb 2012 18:39 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan MA (Perma) Nomor 2/2012 mengenai Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. Bila sebelumnya tindak pencurian ringan yang nilainya kurang dari Rp 250, kini diubah menjadi Rp 2,5 juta.

Lalu, bagaimana sikap kepolisian menyikapi Perma tersebut?

"Kepolisian sejak awal, tindak pidana kecil diselesaikan dan dilakukan mediasi," kata Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Moch Taufik, di Mabes Polri, Rabu (29/2/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, permasalahan tersebut cenderung berbenturan dengan pihak pelapor atau korban. Sehingga proses mediasi yang diharapkan dapat menyelesaikan pidana dengan kerugian di bawah Rp 2,5 juta harus berujung di penjara.

"Korban menuntut harus diproses penjara," ujarnya.

Menurut Taufik, penahanan hanya dilakukan bila penyidik memiliki pertimbangan tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta jeratan hukuman penjara 5 tahun.

"Pertimbangan penyidik harus matang untuk memutuskan apakah tersangka laik ditahan atau tidak. Penahanan dilakukan apabila dari hasil analisa penyidik akan mempersulit pemeriksaan, " jelas Taufik.

(ahy/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads