Slamet: Arah Sidang MK Salah

Tim Wiranto Kecewa

Slamet: Arah Sidang MK Salah

- detikNews
Selasa, 03 Agu 2004 14:24 WIB
Jakarta - Sidang sengketa hasil pemilihan presiden putaran pertama yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), berjalan pada arah yang salah.Persoalan kuantitatif berupa klaim selisih angka perolehan suara yang berusaha dibuktikan oleh kuasa hukum tim Wiranto-Salahuddin, sama sekali tidak menyentuh faktor kualitatif pemilu."Seharusnya yang dibuktikan bukan sekedar angka, tapi Surat Edaran (SE) KPU No.1151/2004 mengakibatkan proses penghitungan suara tidak berlangsung dengan seragam dan menghasilkan pemilu yang aneh," ujar Koordinator Tim Sukses Wiranto-Salahudin, Slamet Effendi Yusuf, di gedung MK, Jl.Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (3/8/2004).Dijelaskannya, tidak seragamnya penghitungan suara, dengan mudah dapat dibuktikan dengan adanya penolakan sejumlah TPS untuk melakukan penghitungan ulang yang diamanatkan oleh SE yang mengesahkan suara suara tercoblos tembus dengan alasan penghitungan suara telah selesai sebelum SE tiba. Ada pula yang beralasan sulit mendatangkan kembali saksi pasangan calon yang terlanjur pulang.Sementara pihak KPUD setempat pun tidak dapat menjamin bahwa penghitungan ulang terhadap surat suara TPS yang menolak itu dilaksanan di tingkat PPS bersangkutan. Ini bisa dibuktikan dengan banyaknya lembar rekapitulasi yang bersih dari coretan, tanda dilakukannya koreksi.Slamet menyatakan, tim yang dipimpinnya menemukan indikasi terjadinya manipulasi dalam proses penghitungan suara di sejumlah daerah. Yaitu berupa penggelembungan dan pengurangan perolehan suara para capres secara sistematis pada tingkat PPK dan PPS."Harusnya kan itu yang disidangkan, bukan cecemere angka begini. Nggak memperbaiki kualitas demokrasi yang kita bangun," tandasnya jengkel sambil menganggukan kepala ke arah ruang sidang.Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya sedari awal tidak mempermasalahkan klaim kehilangan 5,4 juta suara yang menyebabkan pasangan Wiranto-Salahudin gagal melaju ke pilpres putaran II. Baginya, mempersoalkan ranking perolehan suara pasangan capres-cawapres yang disyaratkan oleh MK agar kasusnya bisa diproses tidak akan membawa dampak signifikan terhadap perbaikan pelaksaan pemilu selanjutnya."Kalah atau menang, itu gak soal," imbuhnya. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads