"Perkara yang menjerat klien saya terbilang menarik perhatian publik. Ini hal positif, artinya majelis hakim harus memutuskan hati-hati karena perkara ini cukup sensitif," kata Andi kepada wartawan usai acara sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Rabu (29/02/2012).
Seharusnya sidang putusan atas Charlie digelar hari ini. Namun putusan ini ditunda karena majelis hakim belum menyelesaikan susunan putusan. Akhirnya putusan akan dibacakan pada 14 Maret mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"iPad yang Charlie jual telah diklaim oleh Apple sebagai produk yang telah tersertifikasi dan sah menurut hukum. Ini hak dia untuk melakukan penjualan iPad," ucap Andi.
Setuju dengan Andi, Charlie merespons positif penundaan putusannya. Charlie berharap dirinya dapat divonis bebas.
"Ini hal baik dan saya terus berdoa. Semoga bebas seperti yang di PN Pusat, mudah-mudahan good news," ujar Charlie kepada wartawan di lokasi yang sama usai sidang.
Seperti diketahui, Charlie dikenai 2 pasal. Pertama, pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf J Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999. Kedua, pasal 52 juncto pasal 32 ayat 1 Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
JPU mendakwa Charlie selaku pemilik toko elekronik yang terletak di Mal Ambasador, telah melakukan chatting di internet melalui forum pedagang pemakai iPad merek Apple dengan 3 nick name. Kemudian melalui 3 nick name tersebut, terdakwa secara bertahap telah memesan perangkat telekomunikasi berupa iPad merek Apple berbagai tipe yang tidak dilengkapi dengan buku petunjuk penggunaan dalam bahasa Indonesia dan tidak dilengkapi garansi.
JPU kemudian menuntut Charlie dengan 6 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsidair 2 bulan.
(vid/vit)











































