Saksi yang dihadirkan adalah mantan sopir Wakil Direktur Keuangan Permai Group Yulianis, Hidayat. Pria ini dihadirkan sebagai saksi yang meringankan oleh Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta, Rabu (29/2/2012).
Hidayat menjelaskan, dia pernah mengantar langsung mobil-mobil mewah ke kediaman Anas di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Mobil itu dibeli oleh Permai Group.
"Yang pertama saya disuruh mengantar Alphard tahun 2009. Yang kedua pada tahun 2009 juga saya disuruh antar Camry," jelas Hidayat.
Sebenarnya ada mobil mewah lainnya, Toyota Harrier, yang juga harus dikirim untuk Anas. Namun saat itu urung dilaksanakan oleh Hidayat, karena akan diantar langsung oleh sopir pribadi Anas.
"Tadinya yang Harrier mau saya antar tetapi enggak jadi karena dijemput sendiri oleh sopir Pak Anas, Pak Yadi," lanjutnya. (Soal kesaksian yang menyeret namanya ini, hingga kini Anas Urbaningrum belum bisa dikonfirmasi).
(mok/nrl)











































