"Tidak terlalu ngaruh," kata jaksa anggota, Anang Supriyadi, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (29/2/2012).
Ada empat saksi yang dihadirkan oleh kubu Nazaruddin kali ini. Mulai dari mantan Manajer HRD PT Anugrah Nusantara Ferdian Rico Baskoro, hingga sopir-sopir pejabat Permai Group.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun kesaksian itu tidak dikhawatirkan jaksa. Jaksa menilai yang disampaikan saksi-saksi itu tidak didukung oleh bukti yang kuat.
"Itu kan cuma kesaksian, tidak ada buktinya," lanjut Anang.
Baskoro dalam kesaksiannya menegaskan Anas adalah owner dari PT Anugrah Nusantara. Selain itu, Baskoro membantah ada Permai Group.
"Yang ada itu konsorsium PT Eksekutif Money Changer," lanjut Baskoro.
Namun Baskoro sempat gelagapan saat jaksa menunjukkan bukti sebuah foto. Di dalam foto itu tergambar sebuah kegiatan outing Permai Group di kawasan Citarik-Sukabumi 28-29 Mei 2010. Tema yang diambil outing itu adalah 'Togetherness and Teamwork'.
(mok/aan)










































