Dalam KUHP peninggalan Belanda, nilai kerugian dalam tindak pidana terakhir disesuaikan pada 1960 lalu. Lalu MA menyesuaikan dengan pertimbangan kurs emas 2012.
"Menaikkannya sebanyak 10 ribu kali berdasarkan kenaikan harga emas," bunyi salah satu Perma yang didapat detikcom, Rabu (29/2/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 373 KUHP tentang Penggelapan yang nilai kerugiannya kurang dari Rp 600 ribu tidak perlu ditahan, hukuman maksimal 3 bulan.
Pasal 379 KUHP tentang Perbuatan curang yang nilai kerugiannya kurang dari Rp 600 ribu tidak perlu ditahan, hukuman maksimal 3 bulan.
Pasal 384 KUHP tentang pedagang yang berlaku curang yang nilai kerugiannya kurang dari Rp 2,5 juta tidak perlu ditahan, hukuman maksimal 3 bulan.
Pasal 407 tentang pengrusakan barang yang nilai kerugiannya kurang dari Rp 600 ribu tidak perlu ditahan, hukuman maksimal 3 bulan.
Pasal 482 tentang penadahan yang nilai kerugiannya kurang dari Rp 600 ribu tidak perlu ditahan, hukuman maksimal 3 bulan.
(asp/nrl)











































