Ini 5 Tindak Pidana yang Tidak Perlu Ditahan Selain Pencurian Ringan

Ini 5 Tindak Pidana yang Tidak Perlu Ditahan Selain Pencurian Ringan

- detikNews
Rabu, 29 Feb 2012 14:53 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan kebijakan pencurian ringan di bawah Rp 2,5 juta tidak perlu ditahan. Dalam Peraturan MA (Perma) No 2/2012, MA juga melarang 5 tindak pidana lain untuk ditahan asalkan kerugiannya tidak melebihi batas kewajaran.

Dalam KUHP peninggalan Belanda, nilai kerugian dalam tindak pidana terakhir disesuaikan pada 1960 lalu. Lalu MA menyesuaikan dengan pertimbangan kurs emas 2012.

"Menaikkannya sebanyak 10 ribu kali berdasarkan kenaikan harga emas," bunyi salah satu Perma yang didapat detikcom, Rabu (29/2/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut 5 tindak pidana yang nilai kerugianya direvisi:

Pasal 373 KUHP tentang Penggelapan yang nilai kerugiannya kurang dari Rp 600 ribu tidak perlu ditahan, hukuman maksimal 3 bulan.

Pasal 379 KUHP tentang Perbuatan curang yang nilai kerugiannya kurang dari Rp 600 ribu tidak perlu ditahan, hukuman maksimal 3 bulan.

Pasal 384 KUHP tentang pedagang yang berlaku curang yang nilai kerugiannya kurang dari Rp 2,5 juta tidak perlu ditahan, hukuman maksimal 3 bulan.

Pasal 407 tentang pengrusakan barang yang nilai kerugiannya kurang dari Rp 600 ribu tidak perlu ditahan, hukuman maksimal 3 bulan.

Pasal 482 tentang penadahan yang nilai kerugiannya kurang dari Rp 600 ribu tidak perlu ditahan, hukuman maksimal 3 bulan.


(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads