Terlibat Korupsi, Ketua DPRD Banda Aceh Disidangkan
Selasa, 03 Agu 2004 14:11 WIB
Banda Aceh - Ketua DPRD Kota Banda Aceh M.Amin Said mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Selasa (3/8/2004). Amin dan 27 anggota lainnya diduga terlibat kasus korupsi pengadaan mobil pribadi anggota dewan senilai Rp 5,7 miliar.Amin Said yang hadir dengan mengenakan baju batik warna coklat yang dipadu dengan celana warna gelap dan berpeci hitam ini terlihat segar. Anggota PPP ini dijerat dengan pasal 2 Jo pasal 18 UU no.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP."Meski terdakwa telah mengembalikan uang negara sebesar Rp 125 juta, proses hukum tetap akan dijalankan," ujar Jaksa Syahman Tanjung di ruang persidangan.Dari surat dakwaan diketahui, Amin bersama-sama dengan para wakil ketua, ketua fraksi dan anggota DPRD Kota Banda Aceh lainnya, telah menyalahgunakan wewenang dengan tindakan menggunakan pos dana tak terduga dari APBD Kota Banda Aceh tahun 2002 untuk membeli mobil pribadi anggota dewan. Perbuatan itu, dilakukan dengan melakukan lobi kepada mantan Walikota Banda Aceh, Zulkarnain.Padahal seharusnya pos dana tak terduga itu hanya boleh dipergunakan untuk pengeluaran-pengeluaran yang sangat dibutuhkan semisal penyediaan sarana dan prasarana bagi publik yang anggarannya tidak tersedia.Lewat dakwaan diketahui, bahwa Ketua, wakil ketua dan ketua fraksi menyurati Walikota Banda Aceh. Surat yang dibuat tanpa keputusan rapat pleno itu, meminta walikota untuk mengeluarkan dana uang muka pembelian mobil pribadi anggota dewan.Aksi para anggota dewan ini tak hanya sampai di situ. Mereka kembali membujuk dan mempengaruhi walikota untuk kembali memberikan bantuan guna pelunasan kredit mobil yang dibeli di Medan tersebut."Melakukan perbuatan yang tidak sah dan tidak lazim dengan melakukan lobi-lobi intensif dengan pihak eksekutif sehingga berhasil mengkondisikan perubahan APBD 2002 tanpa sidang paripurna untuk menambah pos dana tak tersangka yang semual ditetapkan Rp 2,5 miliar menjadi Rp 8.765.247,958," lanjut Jaksa.Bak makelar mobil, oleh Amin, mobil Kijang tersebut dijual lagi kepada dealer mobil seharga Rp 125 juta.Jadi, lewat penambahan pos dana tak terduga ini, tiap-tiap anggota dewan mendapat sekitar Rp 201 juta. Ke-26 anggota dewan itu kemudian membeli mobil jenis Kijang kapsul LGX buatan tahun 2002.Penjualan mobil tak hanya dilakukan Amin, umumnya anggota dewan lainnya juga menjual mobil-mobil itu dan membeli mobil jenis lainnya yang lebih murah. Sisa uangnya dipergunakan untuk membetulkan rumah pribadi dan ada juga untuk menambah modal usaha.Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Syafaruddin Nasution,SH ini akan dilanjutkan pada Sabtu pekan ini untuk mendengar eksepsi terdakwa yang akan disampaikan oleh penasihat hukumnya, Basirun.Dua Wakil Ketua juga DisidangUsai sidang Amin Said yang berlangsung sekitar 1 jam itu, sidang dengan majelis hakim dan ruangan yang sama menggelar sidang wakil ketua DPRD Kota Banda Aceh, Razali Ahmad dan Akhyar Abdulah dalam kasus yang sama. Keduanya hadir dengan didampingi penasehat hukum masing-masing Ardiansyah dan Abdurahman.Dakwaan yang dibacakan tim JPU untuk keduanya, tak beda dengan dakwaan kepada Amien Said dan juga lima anggota DPRD Kota Banda Aceh yang disidangkan PN Banda Aceh, pada Senin kemarin.Lima orang yang disidang pada Senin kemarin, Amri M Ali (Ketua Fraksi PPP), M.Dahlan Yusuf, S.Sos (Ketua Fraksi Gabungan Nasional), Tengku Zubir bin Idris dari PBB, Drs.Fadhiel Amin serta H.Tjut Ali Umar dari Partai Golkar.
(nrl/)











































