Bos PT Sanex Steel Kenal John Kei Saat Sama-sama Ditahan Polisi

Bos PT Sanex Steel Kenal John Kei Saat Sama-sama Ditahan Polisi

- detikNews
Rabu, 29 Feb 2012 14:35 WIB
Jakarta - Mendiang Ayung alias Tan Hary Tantono, bos PT Sanex Steel sudah lama mengenal John Kei. Keduanya mulai berteman baik sejak sama-sama dipenjara di rutan Polda Metro Jaya tahun 2007 silam.

Saat itu, Ayung terjerat kasus pemalsuan identitas. Sementara John Kei ditahan polisi atas persangkaan pengrusakan di kawasan Bekasi.

Masalah identitas palsu dan kewarganegaraannya inilah yang akhirnya mempertemukan Ayung dengan John Kei. Rekan bisnisnya, Ho Giok Kie alias Arifin melaporkan dia ke Polda Metro Jaya pada tanggal 7 Desember 2006 silam atas tuduhan pasal 266 KUHP tentang memberikan keterangan palsu pada akta otentik Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Si pelapor, Arifin juga disebut-sebut bukan WNI. Arifin adalah warga negara China yang lahir di Fujian pada tanggal 7 Juli 1966 silam. Arifin bahkan tidak bisa menulis, membaca dan berbahasa Indonesia.

Sengketanya dengan Arifin ini dimulai ketika Arifin mengundurkan diri dari PT Sanex Steel sebagai Direktur Utama. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di Hotel Sheraron Towers, Jakarta, dinyatakan bahwa seluruh modal saham yang disetorkan Arifin, telah dikembalikan sepenuhnya. Komposisi saham Arifin saat itu adalah sebanyak 3.500 lembar saham.

Ayung kemudian ditangkap di Tol Bitung, Tangerang oleh aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan surat penangkapan bernomor SP.Kap/1/1725/XII/2006/Ditreskrimum yang ditandatangani oleh Kompol Hendro Pandowo yang saat itu menjabat sebagai Satuan Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya pada tanggal 30 Desember 2006.

Informasi dihimpun, Ayung juga menggunakan identitas Tan Hary Tantono yang merupakan bayi berusia 3,5 tahun yang sudah meninggal. Penyidik kepolisian bahkan menemukan kuburan bernama Tan Hary Tantono itu di kawasan Surabaya, Jawa Timur.

Pada tanggal 3 Januari 2007, Satuan Jatanras mengeluarkan surat penahanan terhadap Ayung. Padahal, Ayung ditahan sejak tanggal 3 Desember 2006. Hingga kasus tersebut bergulir ke meja hijau, Ayung dinyatakan tidak bersalah dalam putusan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 29 Mei 2007 silam. Ayung hanya mendapatkan vonis 5 bulan penjara atas kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda. Dia kemudian ditahan di Rutan Salemba.

Pengacara Ayung, Carel Ticula saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Ayung pernah berkasus soal identitasnya itu. "Tapi kan di pengadilan tidak terbukti dia memalsukan identitas," kata Carel dalam perbincangan dengan sejumlah wartawan di Jakarta, Selasa (29/2/2012) malam.

Carel juga membantah bahwa Ayung menggunakan identitas Tan Hary Tantono dari orang yang telah meninggal. "Memang, waktu bapaknya diperiksa polisi, dikatakan bapaknya bahwa 'Ayung bukan anak saya, dia anak adik saya'. Tetapi di pengadilan, bapaknya kemudian mengakui bahwa Ayung benar anaknya dia," paparnya.

Nah, saat berperkara inilah, Ayung bertemu dengan John Kei di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Ayung juga dikabarkan menghisap sabu di dalam tahanan bersama John Kei. Petugas menemukan nol koma sekian gram sabu di saku celana Ayung yang digantung di dalam ruang sel. Namun lagi-lagi, hal ini dibantah oleh Carel.

"Memang dia waktu itu kan ada polisi datang gerebek, ditemukan ada sisa sabu di saku celananya. Tapi Ayung tidak mengakui bahwa itu milik dia," tegas Carel.

"Saya bahkan sempat nanya sama Ayung 'Yung, kamu emang pake sabu? Terus dia bilang, nggak. Kalau nggak, itu punya siapa? Lalu jawab nggak tahu. Terus saya tanya lagi, kalau bukan punya kamu, kenapa ada di saku celaka kamu, dia bilang ya mungkin ada orang yang sengaja memasukkan, kalau tidak polisi, teman satu sel," paparnya.

Sebagai kuasa hukumnya, Carel kemudian meminta penyidik melakukan tes urine terhadap Ayung. Penyidik kemudian menyatakan bahwa Ayung positif mengkonsumsi sabu. "Tapi sampai sekarang, saya minta bukti hasil tesnya yang positif itu, penyidik nggak kasih," ujarnya.

Carel pun berang dengan ulah penyidik. Ia pun tidak mendampingi pemeriksaan Ayung terkait kasus sabu itu. "Nah Ayung juga nggak mau diperiksa kalau tidak didampingi sama saya," katanya.

Nah, setelah masa penahanan Ayung soal kasus kepemilikan KTP gandanya habis, Ayung kemudian bebas. Dia kemudian kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penggunaan sabu. Ayung divonis 8 bulan penjara. Setelah putusan, Ayung kemudian ditahan kembali di Rutan Salemba.

Di Rutan Salemba ini, Ayung bertemu dengan Said Kei. Selama menjadi warga binaan, keduanya berteman akrab. Bahkan Said mengawal Ayung kemana pun Ayung pergi. Hingga setelah Ayung bebas dan Said pun bebas, Ayung kemudian memberikan pekerjaan terhadap Said. Menjaga lahan PT Sanex Steel di Cikupa.

"Ayung itu memang baik. Dia tidak akan lupa budi baik orang. Sehingga begitu Said bebas, Ayung memberi lahan buat Said. Bahkan Said juga pernah ditempatkan di Kalimantan oleh Ayung," jelasnya.

Pasca bebasnya Ayung dari Rutan Salemba, Ayung masih berhubungan baik dengan John Kei, bahkan hingga menjelang kematiannya. Menurut Carel, Ayung sudah seperti lumbung uang bagi John Kei. Namun tragisnya, Ayung justru tewas di tangan John Kei dan anak buahnya. Polisi menyatakan John Kei terlibat dalam pembunuhan Ayung berdasarkan rekaman CCTV Swiss-Belhotel yang menunjukkan dengan jelas bahwa John Kei menemui Ayung di kamar 2701.

(mei/nwk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads