Disnaker Pekanbaru Protes WNA Tahanan Imigrasi Dijadikan Buruh Bangunan

Disnaker Pekanbaru Protes WNA Tahanan Imigrasi Dijadikan Buruh Bangunan

- detikNews
Rabu, 29 Feb 2012 14:15 WIB
Jakarta - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru memprotes adanya tenaga kerja asing berstatus tahanan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) berkerja sebagai buruh bangunan. Pihak perusahaan yang memperkerjakan akan dimintai keterangan.

Demikian penjelasan Kepala Disnaker Pekanbaru, Pria Budi, dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (29/2/2012) di Pekanbaru. Menurut Budi, sesuai dengan aturan yang ada, untuk memperkerjakan tenaga asing, harus ada izin resmi yang dikeluarkan dari pemerintah pusat. Terlebih untuk tenaga kerja asing, dilarang bekerja sebagai buruh.

"Aturan yang berlaku, tenaga kerja asing, hanya boleh setingkat teknisi dengan level jabatan yang tidak pada pekerja sebagai buruh. Itu pun dalam pekerjaannya tetap didampingi warga negara kita," kata Budi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Budi, dalam sepekan ini pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa ada belasan orang tenaga kerja asing yang bekerja sebagai buruh. Para buruh WNA ini bekerja dalam bidang bangunan di Kompleks Badar Serai di Jl Sudirman, Pekanbaru.

Berdasarkan laporan yang diterima pihak Disnaker, ternyata buruh tenaga kerja asing ini belakangan diketahui sebagai tahanan pihak Rudenim Pekanbaru. Setidaknya ada 11 warna negara asing asal Srilangka dan India sebagai tanahan imigrasi yang bekerja sebagai buruh bangunan.

"Atas laporan masyarakat itu, kemarin kita sudah menurunkan tim untuk melakukan penelusuran. Dan ternyata laporan masyarakat ini benar adanya, di mana ada warga negara asing bekerja sebagai buruh bangunan. Dan mereka berstatus sebagai tanahan imigrasi," kata Budi.

Karenanya, kata Budi, pihak Disnaker segera memanggil pihak perusahaan yang telah memperkerjaan tenaga asing tersebut.

"Kita sudah mengirimkan surat pemanggilan terhadap perusahaan tersebut. Besok kita akan meminta penjelasan terkait adanya tenaga kerja asing tersebut," kata Pria Budi.

(try/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads