Vonis dibacakan ketua majelis hakim, Gunawan Tri Budiono, di PN Denpasar, Jl Sudirman, Rabu (29/2/2012). Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 7 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Graeme Michael Pollock dengan pidana penjara selama enam bulan," kata Gunawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal yang memberatkan, kata Gunawan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, dan masih dalam perawatan kecanduan narkotika.
Terdakwa dibekuk saat menikmati liburan di Jl Legian, Kuta pada 16 September 2011. Ia ditangkap karena membawa sabu-sabu yang baru saja dibelinya dari seseorang di Kuta seharga Rp 2,8 juta.
Vonis ini menambah panjang daftar WN Australia yang tersangkut narkoba di Bali. Sebelumnya, sembilan terpidana WN Australia yang dikenal Bali Nine divonis hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara. Mereka terbukti melakukan aksi penyelundupan narkoba jenis heroin seberat 8,9 kg ke Bali.
Sementara, Ratu Mariyuana asal Australia, Schapelle Leigh Corby, dihukum 20 tahun penjara. Saat ini, ia masih menjalani hukuman di LP Kerobokan, Denpasar.
(gds/try)











































