Komisi III: Pembacok Jaksa Sistoyo Harus Dihukum Berat

Komisi III: Pembacok Jaksa Sistoyo Harus Dihukum Berat

- detikNews
Rabu, 29 Feb 2012 13:24 WIB
Jakarta - Jaksa Sistoyo, terdakwa kasus suap yang diadili di Pengadilan Tipikor Bandung dibacok orang tak dikenal. Komisi III DPR meminta penegak hukum menjatuhkan hukuman berat.

"Apapun motifnya, pelaku harus dihukum berat karena telah menyerang aparat penegak hukum. Siapapun dia, harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak boleh main hakim sendiri," desak Wakil Ketua Komisi III DPR, Nasir Jamil kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/2/2012).

Nasir juga menyayangkan aparat yang tidak menjaga jaksa tersebut. Semestinya keselamatan aparat penegak hukum di persidangan juga harus dijaga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya juga menyayangkan aparat keamanan di ruang pengadilan tidak bisa mencegah pelaku sehingga terjadi penyerangan tersebut. Di sisi lain, ini juga mencerminkan semakin tidak berwibawanya aparat penegak hukum di mata pelaku kejahatan. Si penyerang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya.

Jaksa Sistoyo yang diadili di Pengadilan Tipikor Bandung dibacok orang tak dikenal. Entah apa motifnya, sang pria itu membacokkan senjata tajam ke arah jaksa yang pernah bertugas di Kejari Cibinong dan ditangkap KPK atas dugaan suap ini.

"Saat usai sidang, Jaksa Sistoyo diwawancara wartawan, tiba-tiba pria itu datang dan mengeluarkan pisau kemudian berteriak, kamu pengkhianat," kata saksi mata Adip kepada detikcom, Rabu (29/2/2012).

Peristiwa itu terjadi usai sidang pembacaan eksepsi. Jaksa Sistoyo saat itu tengah memberi keterangan kepada wartawan. Saat senjata tajam dihunuskan pria tidak dikenal itu, Jaksa Sistoyo tak sempat menghindar.

"Keningnya luka, petugas langsung membawanya ke rumah sakit," jelas Adip.

Sang pria tidak dikenal itu pun kemudian dibekuk petugas kepolisian. Sang pria kemudian dibawa ke Polsek Bandung Wetan untuk diinterogasi.

(van/nwk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini