LSM Minta RUU TNI Pertegas Hubungan Panglima-Menhan
Selasa, 03 Agu 2004 13:48 WIB
Jakarta - Sejumlah LSM meminta agar RUU TNI mempertegas hubungan panglima TNI dengan menhan karena mencerminkan hubungan sipil dan militer dalam sistem pertahanan negara.Demikian yang mengemuka dalam rapat dengar pendapat LSM dengan Komisi I DPR Ri yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPR Amris Hasan di gedung DPR/RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/8/2004).LSM yang hadir, Yayasan Jati Diri Bangsa, ProPatria, Program Local Government Studies, Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia serta Lembaga Pengembangan Hukum dan Strategis Nasional. Ketua Lembaga Pengembangan Hukum dan Strategi Nasional Ahmad Rivai mengatakan dalam RUU TNI tidak dibahas mengenai hubungan yang jelas antara panglima TNI dan menteri pertahanan (menhan). TNI adalah alat pertahanan dengan fungsi menjalankan kebijakan ketahanan negara. Sedangkan, menteri pertahanan sebagai pihak pemerintah yang memiliki fungsi membuat kebijakan ketahanan negara."Posisi panglima TNI sebagai pelaksana mirip dengan Mahkamah Agung, BPK atau Polri. Jadi bisa dikatakan posisi panglima TNI dan menhan tidak sejajar. Tetapi dalam kenyataannya, justru terdapat kecenderungan panglima TNI mengabaikan menhan," ujar Rivai."Pernah dalam rapat komisi I dan panglima TNI berkata dia lebih suka tidak ada menhan sehingga lebih mudah mengatur. Walaupun ini dimaksudkan sebagai gurauan tetapi ini hal yang penting," imbuhnya.Untuk itu, Rivai mengusulkan hubungan antara menhan dan panglima harus diatur secara jelas karena mencerminkan hubungan sipil dan militer dalam sistem pertahanan. "Ini salah salah satu kelemahan RUU TNI yang harus dibahas lebih lanjut," ujar Rivai.Direktur Eksekutif ProPatria Hari Prihartono mengkhawatirkan jika sistem ketentaraan tidak disikapi bijak akan kembali ke sistem lama, dimana militer masuk ke peran sipil dan politik. "Salah satu yang harus diperjelas adalah posisi Menhan, terutama memang menhan yang sekarang entah tidak aktif atau memang digantikan ad interim. Kami tidak mengerti," kata Hari.Menurutnya, dalam RUU TNI harus diperjelas hubungan antara menhan atau Dephan dengan pejabat TNI. "Apakah memang pejabat TNI jadi bisa mengatur bila menhan tidak aktif atau bagaimana. Juga harus diperjelas RUU TNI berada dalam kelompok dan level apa, serta harus tunduk dengan UU yang mana. RUU belum berhasil mencegah ruang TNI untuk politik," ungkapnya. Hingga berita ini diturunkan rapat masih berlangsung.
(aan/)











































