"Itu tidak bisa dibenarkan, anggota DPR juga punya hak untuk dilindungi rasa aman dan kenyamanannya. Apa pun persoalannya tidak dibenarkan cara-cara pengrusakan semacam itu," kata Priyo di Gedung DPR, Senayan, Rabu (29/2/2012).
Priyo bersimpati dan meminta Sutan untuk bersabar. Namun, ia enggan menerka motif di balik kejadian tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ruang kerja Sutan dirusak oleh seseorang bernama Akbar Hanafi (20) pada Selasa 28 Februari. Si pelaku mengaku diminta seorang bernama Hasyim untuk menagih utang kepada Sutan.
Namun, Sutan mengaku tidak pernah memiliki utang dengan orang bernama Hasyim. Sutan mengatakan Hasyim adalah adik dari mantan bendahara umum PD Muhammad Nazaruddin. Tak lain juga saudara kandung anggota Komisi XI DPR dari FPD M Nasir.
(trq/aan)











































