Peristiwa itu terjadi di Jalan Urip Sumoharjo, Rabu (29/2/2012). Warga menolak eksekusi lahan. Negosiasi tidak berhasil sehingga bentrok pun pecah.
Sebagian warga membawa ketapel dan melempar batu ke aparat, sementara polisi mengerahkan dua water canon. Aksi saling serang berlangsung selama hampir satu jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Surat Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Makassar No 44 EKS/2010/PN.Mks.jo No 228/pdt.G/2007/PN.Mks, mengabulkan gugatan pemohon, yakni Abdul Latif Makka atas tanah seluas sekitar 4 hektar di Kelurahan Karuwisi Utara, Kecamatan Panakukang, Makassar.
Usai bentrokan, perwakilan PN Makassar mengerahkan tiga mobil ekskavator untuk merobohkan bangunan ruko di lahan bekas Kebun Binatang Makassar itu.
(mna/try)










































