"Sekarang bola ada di MA dan menkum HAM. Kalau menkum HAM memandang perlu, silahkan diajukan ke DPR. Kami sudah tentu akan mempertimbangkan betul untuk menaikkan jika dibarengi kinerja dan prestasi,"kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, kepada detikcom, Kamis (29/2/2012).
Namun para hakim juga harus menunjukkan kinerja yang positif. Agar masyarakat dapat menerima kenaikan gaji yang diusulkan.
"Tapi kalau masih ada yang ugal-ugalan seperti sekarang ini berat hati kalau DPR menyetujui,"jelasnya.
Para hakim di daerah kini resah. Sebab sudah 11 tahun lamanya uang tunjangan mereka tidak naik. Sedangkan kenaikan gaji pokok terakhir yaitu pada 2008 lalu.
"Kenaikan uang tunjangan hakim terakhir di era Presiden Abdurrahman Wahid dengan Keppres 89/2001. Adapun kenaikan gaji pokok pada 2008 lalu berdasarkan PP 11/2008 lalu," kata hakim Pengadilan Negeri (PN) Aceh Tamiang, Sunoto, saat berbincang dengan detikcom, Senin (27/2/2012).
(van/mpr)











































