"Biaya perkara berdasarkan pasal 81 A ayat 5 UU No 3/2009 tentang MA. Biaya ini untuk proses penyelesaian perkara dan pengelolaanya di seluruh pengadilan dan MA," kata Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa saat membacakan laporan akhir tahun 2011 di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta (28/2/2012).
Alokasi anggaran dari APBN dibagi menjadi dua yaitu untuk pusat sebesar Rp 2,6 triliun dan daerah Rp 3,3 triliun. Alokasi anggaran yang diterima MA tersebut naik sebesar Rp 835 miliar dibanding tahun 2010 yang sebesar Rp 5,2 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rincian alokasi anggaran berdasarkan jenis belanja yaitu Belanja Pegawai sebesar Rp 3,9 triliun, Belanja Barang Rp 838 miliar dan belanja modal Rp 1,2 triliun.
Sebelumnya, Sekretaris MA menyatakan saat ini MA hanya mendapatkan anggaran Rp 6 triliun per tahunnya. Anggaran tersebut harus dibagi ke 35 ribu-an hakim dan PNS, membiayai 800 gedung serta kegiatan MA dan ratusan pengadilan.
"Ke depan, kita ingin agar kita punya anggaran mandiri. Kita akan olah keuangan kita sendiri. Kalau sekarang APBN kita Rp 1.400 triliun, kita minta 1 persen saja, yaitu Rp 14 triliun," tutur Nurhadi kala itu.
(asp/mpr)











































