Jumlah tersebut berasal dari 1.705 putusan MA sebesar Rp 564,92 miliar, peradilan umum Rp 4,3 triliun dan peradilan militer Rp 14,5 miliar.
"Salah satu yang mendapatkan perhatian adalah kasus narkotika dengan jumlah perkara di MA mencapai 560 kasus dengan denda mencapai Rp 374,80 miliar," kata Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa saat membacakan laporan akhir tahun 2011 di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta (28/2/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Kasus korupsi sebanyak 527 kasus dengan denda Rp 53,85 miliar
2. Kasus perlindungan anak sebanyak 295 kasus dengan denda mencapai Rp 12,5 miliar,
3. Kasus perikanan sebanyak 32 kasus dengan denda sebesar Rp 12,7 miliar
4. Kasus pencucian uang sebanyak 7 kasus dan denda mencapai Rp 16,4 miliar
5. Kasus kehutanan sebanyak 42 kasus dengan denda mencapai Rp 3 miliar
6. Kasus kekerasan dalam rumah tangga sebanyak 45 kasus dengan denda Rp 15 juta
7. Kasus HAKI sebanyak 23 kasus dengan denda Rp 407 juta
8. Kasus lingkungan hidup sebanyak 21 kasus dengan denda Rp 88 juta
9. Lain-lain mencapai 152 kasus dengan denda Rp 90,3 miliar
Peradilan umum di seluruh Indonesia Rp 4,3 triliun
Peradilan militer di seluruh Indonesia sebanyak Rp 14,5 miliar.
(asp/mpr)










































