"Bupati Subang tidak terima (lalu demo). Kenapa orang dengan mudahnya demo (putusan hakim) karena menilai putusan Bupati Subang dianggap tidak adil," kata Harifin saat menggelar konfrensi pers usai membacakan laporan akhir tahun di media center MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (27/2/2012).
Menurut Harifin, tindakan seperti Eep mencerminkan pendidikan dan pemahaman hukum masyarakat masih rendah. " Ini menunjukan pendidikan masyarakat kita masih rendah," papar Harifin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita belum punya UU contempt of court. MA akan mendorong agar segera ada UU ini," papar Harifin.
Seperti diketahui, kemarin Eep mendatangi MA beserta seratusan bawahannya, Senin (27/2) kemarin. Mengenakan baju tradisional Sunda yang biasa disebut baju kampret atau baju kabayan, Eep memberikan memasuki MA sambil membawa berkas-berkas yang meringankan dirinya ke MA.
MA sendiri memutus Eep bersalah dan harus mendekam di penjara selama 5 tahun. Selain itu dia juga didenda Rp 200 juta serta subsider 3 bulan penjara dan wajib mengembalikan uang negara sebesar Rp 2,548 miliar. Putusan ini dibuat oleh majelis kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar sebagai ketua didampingi anggota Leo Hutagalung dan Syamsul Chaniago.
Putusan ini membalik jalan politik Eep. Sebab sebelumnya Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas atas perkara korupsi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Pemerintah Kabupaten Subang tahun 2005-2008 senilai Rp 2,5 miliar.
(asp/mpr)











































