"Komisi Perlindungan Anak Indonesai (KPA) menyesalkan langkah hukum yang diambil polisi. KPAI mengajukan penangguhan penahanan atas BL," kata Sekjend KPAI, M. Ihsan saat berbincang dengan detikcom di Polres Jaksel, Jalan Wijaya II, Jakarta, Selasa (28/2/2012).
Apalagi sesuai temuan KPAI, pembuatan akta anak dilakukan oleh biro jasa. Sehingga apabila ada kesalahan maka yang bertanggungjawab adalah biro jasa tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seharusnya, polisi memprioritaskan kasus KDRT daripada kasus pemalsuan surat. Sebab akibat dipenjara, BL tidak bisa bertemu dengan anaknya." Kami membantu mempertemukan ibu dengan anak, karena anak masih butuh perlindungan dan dukungan si ibu," papar Ikhsan.
Seperti diketahui, kisah cinta antara dua anak bangsa ini perlahan retak usai keduanya melangsungkan pernikahan pada Mei 2010. NC yang berusia 20 tahun lebih tua tersebut bukannya makin sayang tapi berubah temperamental dan mudah main tangan.
Bahkan saat BL hamil, sikap NC tidak juga berubah, tetap melakukan kekerasan kepada BL. Saat hamil usia 7 bulan, NC memukuli BL dan menendang kaki dengan sangat keras.
Tidak terima dikerasi berbulan-bulan, BL melaporkan hal ini ke polisi. Bermodal visum dan tanda lebam-lebam di badan, BL mengadukan hal ini ke Polres Jaksel. Lalu, polisi menetapkan NC sebagai tersangka dan menetapkan BL dalam perlindungan polisi.
Tidak terima dipolisikan, NC balik melaporkan BL ke Polda Metro Jaya. BL dituduh memalsukan akta kelahiran anaknya. Atas laporan tersebut, BL diperiksa oleh Polres Jaksel sejak semalam.
Namun, NC membantah tudingan atas BL tersebut. "Pernyataan BL bahwa NC suka membekap, memukul dan melempar yang menyebabkan lebam-lebam adalah tidak benar. Menurut Klien kami, pemukulan tidak pernah terjadi," ujar kuasa hukum NC, Muhammad Ainul Syamsu.
(asp/mpr)