Polda Bali Hentikan Penyidikan 169 Ton Gula Ilegal
Selasa, 03 Agu 2004 13:04 WIB
Denpasar -
Polda Bali menghentikan penyidikan terhadap 7 perusahaan yang diduga menyelundupkan gula ilegal sebanyak 169,25 ton karena tidak terbukti bersalah. Penyidikan dilimpahkan ke Polda Jawa Timur.Demikian disampaikan Kasat I Direskrim Polda bali Kompol I Made Dharma Santosa dalam dengar pendapat penyidikan gula ilegal dengan Komisi B DPRD Bali, Kadiv Deperindag Bali Nengah Artawayasa dan 7 pengusaha gula di DPRD Bali, Jalan DR Kusumaatmaja, Denpasar, Bali, Selasa (3/8/2004)."Pedagang atau pengusaha gula di Bali tidak bersalah. Subyek hukum yang harus mempertanggungjawabkan kasus ini adalah pedagang gula di Jawa Timur, sehingga proses penyidikan dihentikan dan akan diserahkan ke Polda Jatim," ungkap Santoso.Polda Bali menyita 169,25 ton gula ilegal pada Rabu (7/7/2004) dari 7 perusahaan gula di Denpasar, yakni UD Kristal, UD To-In, UD Adi Pratama, UD Sumber Sari, UD Sumber Pangan, UD Sari Limo dan UD Cahya Utama. Gula ilegal tersebut terdiri 128,25 ton gula lokal dan 41 ton gula impor. Gula disita karena tidak dilengkapi dokumen Surat Persetujuan Penjualan Gula Antar Pulau (SPPGAP).Penghentian penyidikan dilakukan, setelah Polda mendengarkan keterangan dari Deperindag dan sikap DPRD Bali tentang kasus tersebut.Setelah melakukan pemeriksaan, kata Santoso, dari keterangan Deperindag bahwa para pengusaha gula di Bali tidak perlu memiliki SPPGAP. "Jika membeli gula maka yang harus menyiapkan dokumen adalah penjual dalam hal ini pengusaha Jatim sebagai distributor," ujarnya.Dengan dihentikannya penyidikan, Polda Bali akan mengembalikan barang bukti berupa 169,25 ton kepada masing-masing perusahaan.Dalam acara yang sama, Ketua Komisi A Made Wirya meminta Deperindag untuk mensosialisasikan SK Menperindag tentang Tata Niaga dan memperketat pengawasan di Pelabuhan Gilimanuk sehingga tidak terjadi penyelundupan barang ilegal ke Bali.
(aan/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































