"Perkara seperti sandal jepit tidak perlu lagi orang itu ditahan, satu hari (sidang) saja selesai," kata Ketua MA, Harifin Andi Tumpa di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2012).
"Tidak perlu saksi harus dipangggil, terdakwa harus ditahan. Tidak usah lagi ada gonjang-ganjing anak yang di persidangan," ungkap Harifin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau di atas Rp 250, berarti tidak ada lagi perkara yang dianggap ringan, termasuk sandal jepit, kakao, randu, itu perkara biasa semua, orang bisa ditahan," ujar Harifin.
Dia berharap pembatasan ini juga tidak hanya berlaku pada perkara pidana semata. Tetapi juga pada kasus perdata. "Misalnya dalam perkara perdata, berapa sih nilai gugatan yang mestinya boleh kasasi? Sehingga kemudian bisa mengurangi beban MA," harap Harifin
(asp/nwk)










































