Pemerintah Belum Siap Beri Kompensasi Korban Priok

Pemerintah Belum Siap Beri Kompensasi Korban Priok

- detikNews
Selasa, 03 Agu 2004 12:53 WIB
Jakarta - Pemerintah dalam hal ini Kejagung dan Depkeu belum siap melaksanakan putusan pengadilan HAM Ad Hoc yang memutuskan memberikan kompensasi kepada korban dan keluarga kasus pelanggaran HAM Tanjung Priok.Demikian disampaikan anggota Komnas HAM, Enny Suprapto, saat menemui korban dan keluarga kasus Tanjung Priok yang didampingi Kontras di Komnas HAM, Jl. Latuharhari, Jakarta, Selasa (3/8/2004). Eny menuturkan, Kejagung, Depkeh HAM , Depkeu dan Komnas HAM awal Juli 2004 lalu telah melakukan pertemuan untuk membahas kompensasi bagi korban Priok. Namun pertemuan itu tidak menghasilkan keputusan berapa nilai kompensasi yang akan diberikan. "Kejagung dan Depkeu belum siap melaksanakan pemenuhan hak korban karena dari mana uangnya dan pos apa yang dipakai belum jelas," kata Eny.Komnas sendiri, kata Eny dalam pertemuan tersebut menekankan hak-hak para korban kasus Tanjung Priok harus dipenuhi apalagi sudah tercantum dalam amar putusan pengadilan.Sejumlah korban dan keluarga korban kasus Tanjung Priok yang didampingi Kontras mendatangi Komnas HAM untuk mendesak lembaga itu melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan keputusan pengadilan HAM ad hoc yang isinya memutuskan memberikan kompensasi kepada korban dan ahli warisnya. Jumlah kompensasi dalam putusan itu disebutkan ditetapkan sesuai keputusan yang berlaku. Korban juga mendesak Komnas HAM agar melakukan langkah proaktif atas tidak memadainya aturan tentang kompensasi restitusi dan rehabilitasi itu."Mengenai kompensasi ini kami sudah berkali-kali ke Kejagung untuk melakukan pendataan atau perhitungan nilai kompensasinya. Tapi Kejagung belum juga melakukan pendataan," kata Koordinatot Badan Pekerja Kontras Usman Hamid. Kontras dan korban berinisiatif melakukan penghitungan kompensasi yang diajukan kepada Jaksa Agung. Pada kenyatananya surat usulan tersebut dijadikan berkas permohonan tuntutan yang putusannya akan mulai dilaksanakan mulai minggu depan dengan terdakwa mantan Kasiops Kodim 0502 Jakarta Utara Sriyanto, mantan Danpomdan Jaya Pranowo dan Sutrisnio Mascung."Kami melihat Kejagung tak serius dalam pendataan. Seharusnya Kejagung tidak semerta-merta menjadikan usulan kami sebagai berkas tuntutan karena itu bukan official record atau data resmi mengenai kompensasi ini," kritik Usman. (iy/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini