"Kalau seperti di atas ya tetap ditahan dan dikenakan pasal pencurian biasa atau pasal yang lebih berat," kata pengamat hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (28/2/2012).
Saat ini pencurian diatur dalam 4 pasal KUHP. Yaitu pasal 362 tentang pencurian biasa, pasal 363 tentang pasal pencurian dengan pemberatan, pasal 364 tentang pencurian ringan dan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kasusnya seperti di atas, saya setuju tidak perlu ditahan," tambahnya.
Berikut contoh kasus yang masuk pencurian ringan masuk dalam pasal 284 KUHP:
Mencuri helm yang diletakan di atas motor, namun motor tersebut diparkir di pinggir jalan.
Mencuri buah yang jatuh di pekarangan. Tetapi pekarangan tersebut tidak dipagar.
Mencuri sepeda onthel yang tidak dikunci yang diparkir di tempat umum.
Mencuri 6 buah piring.
Mencuri sandal.
Berikut contoh kasus di luar pasal 284 KUHP:
Mengambil helm yang diletakan di atas motor yang diparkir di rumah atau parking area.
Penodong.
Perampok.
Mengutil di toko.
Copet yang diawali dengan ancaman kekerasan.
Mencuri di dalam rumah.
dll yang sejenis.
(asp/nvt)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini