Pencurian Kurang dari Rp 2,5 Juta Tak Perlu Ditahan, Kalau Perampok?

Pencurian Kurang dari Rp 2,5 Juta Tak Perlu Ditahan, Kalau Perampok?

- detikNews
Selasa, 28 Feb 2012 19:10 WIB
Jakarta - Pertanyaan publik muncul usai Mahkamah Agung (MA) menyatakan pencurian di bawah Rp 2,5 juta tidak perlu ditahan dan cukup dihukum dengan ancaman maksimal 3 bulan penjara. Lalu bagaimana dengan nasib perampok, garong, penodong, ngutil di toko dan sebagainya?

"Kalau seperti di atas ya tetap ditahan dan dikenakan pasal pencurian biasa atau pasal yang lebih berat," kata pengamat hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (28/2/2012).

Saat ini pencurian diatur dalam 4 pasal KUHP. Yaitu pasal 362 tentang pencurian biasa, pasal 363 tentang pasal pencurian dengan pemberatan, pasal 364 tentang pencurian ringan dan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama ini yang menjadi perdebatan antara pencurian ringan dengan pencurian biasa. Apakah mencuri buah kakao, sandal jepit bekas dan sebagainya yang harganya Rp 2.500 masuk ke dalam pencurian biasa dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun atau masuk pencurian ringan yang ancaman maksimalnya 3 bulan penjara.

"Kalau kasusnya seperti di atas, saya setuju tidak perlu ditahan," tambahnya.

Berikut contoh kasus yang masuk pencurian ringan masuk dalam pasal 284 KUHP:

Mencuri helm yang diletakan di atas motor, namun motor tersebut diparkir di pinggir jalan.
Mencuri buah yang jatuh di pekarangan. Tetapi pekarangan tersebut tidak dipagar.
Mencuri sepeda onthel yang tidak dikunci yang diparkir di tempat umum.
Mencuri 6 buah piring.
Mencuri sandal.

Berikut contoh kasus di luar pasal 284 KUHP:

Mengambil helm yang diletakan di atas motor yang diparkir di rumah atau parking area.
Penodong.
Perampok.
Mengutil di toko.
Copet yang diawali dengan ancaman kekerasan.
Mencuri di dalam rumah.
dll yang sejenis.

(asp/nvt)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads