"Iya, kita kabulkan permohonan penangguhan penahanannya. Jaminannya istrinya," ujar Kepala Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Daneil Bolly Tifaona kepada wartawan di kantornya, Jl Sudirman, Jakarta, Selasa (28/2/2012).
Bolly mengatakan, penangguhan penahanan Rochadi dilakukan dengan tiga pertimbangan yakni tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan ditangguhkannya penahanan Rochadi, penyidik mewajibkan ia untuk melapor satu minggu sekali. "Sebenarnya wajib lapor itu kan bentuk kontrol kita saja untuk meyakinkan bahwa dia tidak melarikan diri," katanya.
Rochadi bisa menghirup udara bebas tidak berapa lama setelah ia diperiksa di ruangan penyidik pukul 15.20-16.10 WIB. Sekitar pukul 16.45 WIB, ia keluar dari ruang tahanan dan menuju mobil Toyota Fortuner warna hitam bernopol B 901 CGN yang sudah menjemputnya.
Di dalam mobil itu, Rochadi ditemani dua orang pria. Namun Rochadi tetap menolak berkomentar saat ditanya kasusnya.
"Tanyakan ke humas, ke humas," kata Rochadi.
Ditangguhkan penahannya ya pak? "Iya, ini penangguhan penahanan. Nanti aja ya, Bos," ujar seorang pria yang menemani Rochadi.
Rochadi saat itu mengenakan baju kaos warna hitam dan celana panjang warna hitam. Ada sekitar dua mobil yang mengiring keluarnya Rochadi dari dalam tahanan.
Rochadi ditahan di Mapolda Metro Jaya sejak Jumat 24 Februari 2012 lalu. Ia ditahan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dalam dokumen atau surat keterangan perlintasan di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, atas nama Toh Ke Ng Siong. Surat tersebut diterbitkan Rochadi atas permintaan pihak kuasa hukum Siong pada 25 Maret 2011 lalu.
Dalam surat perlintasan itu, tercatat bahwa Siong pernah datang dan keluar dari Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta tanggal 5-6 Agustus 2011 lalu dengan menggunakan pesawat Tiger dan kepergiannya dari Indonesia menggunakan pesawat KLM Royal Dutch.
Penyidik berkeyakinan bahwa surat tersebut adalah palsu. Pasalnya, dari keterangan saksi Kementerian Hukum dan HAM dan pihak maskapai penerbangan, polisi mendapatkan bukti bahwa Siong tidak pernah menggunakan pesawat tersebut pada tanggal 5-6 Agustus 2011.
Kepada penyidik, Rochadi beralasan bahwa hal itu terjadi karena kesalahan anak buahnya, Alexander dalam peng-input-an data pada komputer. Namun, penyidik hingga kini masih menggali keterangan Rochadi itu.
(mei/nrl)