Berikut kronologi yang dipaparkan Nugroho Y Aribhimo dari Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kemlu dalam rilis yang diterima detikcom, Selasa (28/2/2012).
5 Februari 2012
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
6 Februari 2012
KJRI segera menugaskan 2 staf untuk datang ke RS Al Qasimi Sharjah untuk melakukan klarifikasi, dan menemukan adanya pasien atas nama Siti Rohamsah binti Salim Arsad dalam keadaan tidak sadar dan kepala dibungkus perban, di mana perawat yang bertugas tidak dapat memberi keterangan tentang penyakitnya.
Staf KJRI Dubai juga mendatangi kantor Polisi Sharjah guna meminta keterangan mengenai kejadian yang menimpa Siti Rohamsah Bt Salim Arsad, di mana petugas di kantor tersebut menyampaikan bahwa Kepolisian Sharjah telah mendatangi rumah majikan dan tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Data-data diri Siti Rohamsah adalah sebagai berikut:
Nama: Siti Rohamsah binti Salim Arsad
Paspor No : AP 221696
Tempat/tanggal lahir: Subang, 16 Juli 1980
Alamat keluarga: A Salim dan Ahmad Busro, di Subang
Nama majikan: Naama Abdelrahim Jafar Al Zarouni
Agen di UAE: Al Sanabil
PPTKIS: Abdi Bela Persada (Husni Attamimi)
Lama bekerja: 1 tahun 4 bulan
7 Februari 2012
KJRI dihubungi agen yang menyampaikan bahwa majikan telah memberikan keterangan bahwa Siti Rohamsah dilarikan ke RS karena menderita penyakit di bagian kepala yang menyebabkan keluarnya darah dari bagian mulut dan hidung. Majikan juga menyampaikan bahwa rumahnya tidak terletak di lantai 8 melainkan hanya rumah biasa yang tidak bertingkat.
8 Februari 2012
Agen menghubungi KJRI Dubai untuk menyampaikan bahwa Siti Rohamsah binti Salim Arsad telah meninggal dunia di RS dan jenazahnya telah dipindahkan ke ruang forensik Kepolisian Sharjah untuk dilakukan otopsi dan visum guna memperoleh Death Certificate atau Surat Keterangan Kematian.
9 Februari 2012
KJRI menghubungi majikan dan diperoleh keterangan bahwa majikan telah menyerahkan Death Notification atau Surat Pernyataan Kematian ke Kepolisian Sharjah untuk selanjutnya akan diteruskan kepada Kejaksaan Sharjah untuk mendapat izin pemakaman jenazah almarhumah baik di UEA atau pun di negara asal (Indonesia).
KJRI Dubai segera menghubungi keluarga almarhumah di Indonesia bernama Ahmad Busro di Subang, Jawa Barat, guna menyampaikan berita duka tersebut, di mana keluarga meminta agar jenazah almarhumah dapat dipulangkan ke Indonesia untuk selanjutnya dimakamkan di daerah asalnya di Subang, Jawa Barat.
KJRI Dubai menyampaikan berita tersebut ke Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) tanggal 9 Februari 2012 perihal TKW atas nama Siti Rohamsah binti Salim Arsad meninggal dunia di Sharjah.
Berdasarkan surat kematian resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan UEA, disebutkan bahwa almarhumah meninggal dunia karena kerusakan otak yang disebabkan oleh peradangan otak.
(nwk/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini