13 Nelayan Batubara Sumut Dipulangkan dari Malaysia

13 Nelayan Batubara Sumut Dipulangkan dari Malaysia

- detikNews
Selasa, 28 Feb 2012 16:01 WIB
Medan - Sebanyak 13 nelayan asal Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut) yang dipenjara di Malaysia karena dituding mencuri ikan di negara itu, dipulangkan ke Indonesia. Mereka bebas setelah mendapatkan potongan masa hukuman.

Para nelayan tiba di Bandara Polonia sekitar pukul 15.00 WIB, Selasa (28/2/2012). Mereka Par dijemput Nugroho Adji, Direktur Penanganan Pelanggaran, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Mereka yang pulang pada hari ini, sudah menjalani masa penahanan selama empat bulan. Mereka bisa pulang setelah mendapat keringanan hukuman selama dua bulan," kata Nugroho Adji kepada wartawan di Bandara Polonia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ke-13 nelayan yang dipulangkan, yakni Putra (33), Yusli Mursi (47), Ibrahim (25), Indra (28), Amri (21), Syaifudin (44), Basri (31), Ajid (22), Hasan (32), Baharuddin (43), Syaiful (27), Ramli (52) dan Hairi (24). Mereka berasal dari Sungai Padang, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Medang Deras dan ditahan sejak 6 Oktober 2011.

"Mereka ditangkap berikut kapal dan ikan hasil tangkapan," lanjut Nugroho.

Nugroho menambahkan, saat ini masih ada 19 nelayan asal Indonesua yang tengah menjalani masa tahanan di Malaysia. Upaya untuk pemulangan mereka terus dilakukan pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Dari yang 19 nelayan itu, tiga di antaranya juga berasal dari Kabupaten Batubara. Kemungkinan Maret sudah bisa dipulangkan," ujar Nugroho.


(rul/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads