Para nelayan tiba di Bandara Polonia sekitar pukul 15.00 WIB, Selasa (28/2/2012). Mereka Par dijemput Nugroho Adji, Direktur Penanganan Pelanggaran, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Mereka yang pulang pada hari ini, sudah menjalani masa penahanan selama empat bulan. Mereka bisa pulang setelah mendapat keringanan hukuman selama dua bulan," kata Nugroho Adji kepada wartawan di Bandara Polonia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka ditangkap berikut kapal dan ikan hasil tangkapan," lanjut Nugroho.
Nugroho menambahkan, saat ini masih ada 19 nelayan asal Indonesua yang tengah menjalani masa tahanan di Malaysia. Upaya untuk pemulangan mereka terus dilakukan pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Dari yang 19 nelayan itu, tiga di antaranya juga berasal dari Kabupaten Batubara. Kemungkinan Maret sudah bisa dipulangkan," ujar Nugroho.
(rul/try)